get app
inews
Aa Text
Read Next : Hantaran Rp1 Miliar dan Mobil Mewah: Kisah Lamaran Dokter & Apoteker yang Viral di Medsos

Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri

Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:55 WIB
header img
Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri.(iNews / Yusriadi Yusuf).

Ia dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 200 kali, denda emas murni hingga 2.000 gram, atau penjara maksimal 200 bulan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut