Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Guru SMP Ini Nekat Kirim Chat Mesum ke Murid, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri

Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:55 WIB
  • author Yusradi Yusuf
Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri
Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri.(iNews / Yusriadi Yusuf).

Ia dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 200 kali, denda emas murni hingga 2.000 gram, atau penjara maksimal 200 bulan.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut