Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri
Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:55 WIB

Ia dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 200 kali, denda emas murni hingga 2.000 gram, atau penjara maksimal 200 bulan.
Editor : Jamaluddin