Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria berinisial K (46) di Aceh Tengah ditangkap polisi atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (25/7/2025).
Pelaku diduga menggunakan modus pernikahan siri sepihak tanpa kehadiran wali atau orang tua anak tersebut untuk mengelabui korban yang masih berusia 15 tahun.
Setelah "menikah", pelaku membawa korban ke rumahnya dan memaksa melakukan hubungan suami istri.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah “pernikahan” siri tersebut.
Selanjutnya Iptu Deno menjelaskan bahwa korban sempat berupaya melawan, namun tidak berdaya.
"Dua hari kemudian, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa. Namun kali ini korban berhasil menghindar dan melarikan diri, lalu melaporkan kejadian yang dialami kepihak kepolisian", jelas Iptu Deno.
Akibat perbuatanya, saat ini K ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin