get app
inews
Aa Text
Read Next : BUMG Kuala Parek Kembali Panen Ikan Bandeng

Camat Trienggadeng Tegaskan Dana Ketahanan Pangan 20% Harus Non-Fisik, BUMG Wajib Laksanakan

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:12 WIB
header img
Camat Trienggadeng Tegaskan Dana Ketahanan Pangan 20% Harus Non-Fisik, BUMG Wajib Laksanakan.(Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.idCamat Trienggadeng, Jailani, SE, MM, dengan tegas mengingatkan seluruh aparatur gampong dan pelaksana kegiatan bahwa alokasi Dana Desa sebesar 20% untuk program ketahanan pangan tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik.

Penegasan tersebut ia sampaikan saat membuka Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Ketahanan Pangan di Gampong Rawasari, Rabu (30/7/2025).

Jailani menjelaskan bahwa penggunaan dana ketahanan pangan tahun 2025 harus merujuk pada Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Dirjen PDP Kemendesa Nomor 142 Bulan Mei 2025.

“Berdasarkan aturan terbaru, dana ketahanan pangan wajib dikelola oleh BUMG, tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik. Fokusnya pada pemberdayaan masyarakat seperti program pertanian, bantuan bibit, penguatan cadangan pangan, dan sejenisnya,” tegas Camat Jailani di hadapan peserta musyawarah.

Pengawasan terhadap penggunaan dana ini, lanjut Jailani, akan dilakukan secara menyeluruh oleh unsur Muspika.

Kapolsek Trienggadeng, Iptu Yuswar, yang hadir bersama Danramil Kapten Dominggus, turut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas.

“Kegiatan ketahanan pangan akan diawasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kami akan minta laporan secara berkala, minimal sebulan sekali,” ujarnya.

Kepala Desa Rawasari, Tgk Nazarudin, menyambut baik penegasan aturan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihak desa telah menyusun rencana kegiatan ketahanan pangan dan akan menggelar musyawarah desa lanjutan untuk menyempurnakannya.

“Proposal dan kelayakan usaha oleh BUMG sedang kami siapkan. Dana hanya akan disalurkan ke rekening BUMG setelah semuanya siap dan transparan. Semua berdasarkan hasil musyawarah desa,” ujar Tgk Nazarudin.

Kegiatan Musdessus ini turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Trienggadeng, pendamping desa (TA, PD, PLD), Tuha Peut, perangkat desa, kelompok tani, pengurus BUMG, serta stakeholder terkait lainnya.

Ibrahim Syamaun, ST, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari Kabupaten Pidie Jaya, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa musyawarah ini sangat penting sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025.

“Apa yang disampaikan Pak Camat adalah landasan hukum yang sah. Karena itu, Musdessus wajib dilaksanakan untuk memutuskan jenis kegiatan yang boleh dilakukan dan memastikan pelaksanaannya oleh BUMG,” jelas Ibrahim.

Langkah Awal Menuju Kemandirian Pangan

Musyawarah ini menandai komitmen bersama dalam mendorong kemandirian pangan desa yang berbasis pada pemberdayaan dan bukan pembangunan fisik.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut