get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Aceh Selatan Cek Langsung Lahan Ketahanan Pangan P2B di Ladang Teungoh

Kapolres Aceh Selatan Tegas: Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:52 WIB
header img
Kapolres Aceh Selatan Tegas: Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 Miliar.(iNews / Ichdar Ifan).

“Kalau hutan hilang, kita yang rugi. Jangan tunggu bencana datang baru menyesal,” pungkas Kapolres.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut