Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lansia, 13 Adegan di Peragakan
Rabu, 03 September 2025 | 17:45 WIB

Dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah kendaraan, termasuk menumpang truk dan angkutan umum, hingga akhirnya tertangkap di Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya, Mujianto dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Jamaluddin