get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Nadiem Makarim Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Ekspresi Nadiem saat Tangan di Borgol dan Pakai Rompi Kejaksaan Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan

Jum'at, 05 September 2025 | 06:36 WIB
header img
Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: Isra Triansyah).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka terbaru dalam perkara tersebut.

"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NAM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).

Pantauan di lokasi Nadiem usai diperiksa lagsung memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.

Dikawal ketat petugas, Nadiem dengan ekspresi datar langsung menuju mobil tahanan berwarna hijau.

Nurcahyo menyampaikan, Nadiem ditahan untuk mendukung proses penyidikan.

"Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut