Uang Pensiun Anggota DPR: Dari Rp401 Ribu Hingga Rp3,6 Juta, Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Hal itu sesuai dengan aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI.
Adapun, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lamanya masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.
Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan.
Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Editor : Jamaluddin