get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pelaku Dugaan Pembunuhan Istri di Bandar Dua Pidie Jaya Aceh

Heboh di Gowa! Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Dana JKN

Selasa, 09 September 2025 | 19:46 WIB
header img
Kejari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi dana JKN. (Foto: Bugma).

GOWA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dua di antaranya merupakan direktur aktif dan mantan direktur rumah sakit milik pemerintah.

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Gowa menerima laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu Dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), Dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD saat ini) dan Dr. Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025), ketiganya langsung dibawa menuju mobil tahanan.

"Tersangka dilanjutkan juga mulai hari ini ketiga orang tersebut kami tahan di Rutan Kelas IA Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M. Ihsan.

Proses pemindahan ke Rutan Kelas 1A Makassar berlangsung haru, disertai tangis keluarga dan rekan sejawat dari rumah sakit.

Sebelumnya, penyidik Kejari Gowa telah menggeledah RSUD Syekh Yusuf pada 19 September 2023.

Dalam operasi selama tiga jam tersebut, tim menyita ratusan dokumen aliran dana JKN, laptop, komputer hingga buku rekening pribadi milik pegawai rumah sakit.

“Tim penyidik juga telah memeriksa 56 saksi sejak penyelidikan kasus ini berlangsung,” katanya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut