get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Sabu Ke JPU

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Perampasan Tanah Ke JPU

Kamis, 24 April 2025 | 20:35 WIB
header img
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Perampasan Tanah Ke JPU.(iNews / Afsah).

MEULABOH, iNewsPortalAce.id - Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyerahkan 2 tersangka Perampasan Tanah / Lahan beserta barang bukti ke JPU. Kamis (24/04/2025).

Kedua tersangka yang di serahkan yaitu IR (65) warga Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan IF (51) warga Gampong Suak Ribee, Kecamazan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atas kasus kasus dugaan Perampasan Tanah / Lahan yang terjadi Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku dirundeng Meulaboh yang berada di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh.

Penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kata Iptu Fahmi Suciandy, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat hal ini sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat Tentang Penyidikan Sudah Lengkap : B - 1028 /L.1.18/Eoh.1/ 04/ 2025 tanggal 10 April 2025,” ujarnya.

“Semua petunjuk Jaksa atas berkas perkara itu sebelumnya sudah dipenuhi Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat dan setelah petunjuk itu dilengkapi berkasnya langsung diserahkan ke Jaksa,” jelasnya.

Sementara itu, laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor: LP / B / 03 /I / 2025 / SPKT / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, Tanggal 10 Januari 2023.

Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana, jika terbukti bersalah.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Adapun sejumlah dampak dari terjadinya dugaan Tindak pidana Perampasan Tanah tersebut diantaranya Terganggunya Proses Belajar mengajar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh.

Terhambatnya pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Serta di khawatirkan akan ada orang lain yang ikut serta untuk menguasai tanah / lahan milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut