Penegakan Syariat di Aceh Selatan Tersendat, WH Akui Terkendala Minim Anggaran
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan dinilai berjalan lambat. Penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Rudi Subrita, S.Ag.
Ia menyebutkan, tahun ini pihaknya mengajukan tambahan dana sebesar Rp50 juta pada perubahan APBK.
Namun, pemerintah daerah hanya menyanggupi separuhnya, yakni sekitar Rp25 juta.
“Kalau tidak keluar di perubahan anggaran tahun ini, terpaksa eksekusi penegakan syariat Islam harus menunggu tahun depan,” ungkap Rudi, Kamis (25/9/2025) saat ditemui di kantornya.
Rudi menjelaskan, idealnya anggaran penegakan syariat di Aceh Selatan minimal Rp200 juta per tahun.
Dana itu akan dibagi untuk tiga kebutuhan utama, patroli dan pengawasan, penyelesaian kasus, serta sosialisasi ke masyarakat.
“Kalau punya Rp200 juta, itu sudah maksimal untuk membiayai kegiatan patroli, proses hukum, sampai pembinaan. Tapi kenyataannya, selama ini anggaran bahkan belum pernah tembus Rp100 juta,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan dana membuat banyak kasus pelanggaran syariat hanya bisa ditangani sebatas pembinaan ringan, bukan proses hukum lebih lanjut. Padahal, laporan masyarakat terus berdatangan.
Dari pantauan WH, pelanggaran syariat di Aceh Selatan masih cukup banyak. Mulai dari kasus judi, minuman keras, hingga kasus zina.
Namun, karena keterbatasan biaya operasional, tindakan yang bisa dilakukan aparat seringkali hanya berupa teguran atau pembinaan.
“Kasus paling banyak itu miras dan judi. Tapi dengan kondisi anggaran seperti sekarang, kami hanya bisa bergerak terbatas,” kata Rudi.
Editor : Jamaluddin