Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Keuchik Ditangkap Polisi
Jum'at, 26 September 2025 | 08:16 WIB
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.
Editor : Jamaluddin