get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Polres Aceh Utara, Kapolda Aceh Ingatkan Jangan Ada Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Keuchik Ditangkap Polisi

Jum'at, 26 September 2025 | 08:16 WIB
header img
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut