Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:37 WIB

DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Jamaluddin