get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulihan Bencana di Bener Meriah Aceh, Presiden Prabowo Kerahkan Puluhan Helikopter dan Pesawat

Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:37 WIB
header img
Eks Kepala Pos KCP Rimo berinisial DW (43) ditahan Polda Aceh atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: Humas Polri)

DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut