get app
inews
Aa Text
Read Next : Semangat Desa Bertahan Lewat Bebek dan Lele Cerita dari Lhok Bengkuang Timur

Dua Pencuri Jengkol di Pidie Jaya Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Kamis, 13 November 2025 | 07:41 WIB
header img
Dua Pencuri Jengkol di Pidie Jaya Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online.(Foto : Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Aksi dua pria asal Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, berakhir tragis setelah keduanya kepergok warga saat membobol warung kelontong di Desa Tu, Kecamatan Panteraja, Selasa dini hari (11/11/2025).

Keduanya, MA (31) dan YP (20), tak sempat melarikan diri.

Warga yang geram langsung menghubungi polisi, dan dalam hitungan menit tim dari Polsek Meureudu datang meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah lama kami intai. Mereka terlibat serangkaian pencurian di wilayah Meureudu dan Panteraja,” ujar Mahruzar, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Bukan barang elektronik, bukan uang tunai—target mereka justru hasil dagangan warung sayur.

Dari laporan korban bernama Muhammad Nur (36), pelaku sebelumnya mencuri satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat dari warungnya di Gampong Rhieng Krueng pada 7 Oktober lalu.

Barang curian itu dijual pagi harinya di pasar Lueng Putu.

Ironisnya, uang hasil penjualan justru dipakai untuk membeli sabu dan bermain judi online.

“Mereka bahkan sempat bangga bisa ‘panen’ jengkol hasil curian,” ujar seorang warga sambil menggelengkan kepala.

Tak jera, kedua pelaku kembali beraksi pada 11 November dini hari. Namun nasib kali ini tak berpihak—aksi mereka terekam warga, dan hanya dalam waktu singkat polisi berhasil menangkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu linggis, satu tang, satu obeng, serta satu unit Honda Beat hitam yang digunakan untuk beraksi.

Total kerugian korban ditaksir Rp4,2 juta.

Lebih mengejutkan, MA ternyata residivis kelas berat. Ia pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Medan pada 2012 dan kembali tertangkap dalam kasus penadahan sepeda motor di Pidie Jaya pada 2024.

Kini, keduanya harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kerja cepat tim di lapangan dan peran aktif warga menjadi kunci penangkapan ini,” tegas AKP Mahruzar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut