Warga Terdampak Banjir di Aceh dan Sumut Kini Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut
Karena kayu hanyut ini dikategorikan sebagai kayu temuan, pengelolaannya tetap mengedepankan prinsip legalitas dan keterlacakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa niat baik pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sebagai langkah antisipasi terhadap praktik penebangan liar atau pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah bahkan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, proses penyaluran kayu hanyut ini akan berjalan di bawah pengawasan ketat. Kementerian Kehutanan bekerja sama secara terpadu dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna memastikan bahwa bantuan material ini tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pemulihan wilayah pascabencana secara efektif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta