TNI Klarifikasi Insiden Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe dan Temuan Senjata Api
Menanggapi situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ini, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk mendatangi lokasi guna melakukan langkah persuasif.
Meskipun aparat telah memberikan imbauan agar bendera diserahkan secara sukarela, massa tidak mengindahkan permintaan tersebut sehingga petugas melakukan pembubaran secara terukur.
Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang mengakibatkan Dandim serta Kapolres terkena pukulan dari oknum massa. Namun, ketegangan semakin serius ketika dalam pemeriksaan ditemukan salah satu peserta aksi membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam, yang kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Mengenai aspek hukum, TNI menegaskan bahwa pelarangan bendera bulan bintang didasarkan pada Pasal 106 dan 107 KUHP, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007 karena dianggap bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
Meski sempat terjadi gesekan, koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah selisih paham dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta