get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihantam Banjir Ratusan Dapur Batu Bata Tradisional Rusak,Warga Pasrah di Glumpang Sulu Timur

TNI Klarifikasi Insiden Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe dan Temuan Senjata Api

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:34 WIB
header img
TNI buka suara terkait larangan pengibaran bendera bulan bintang di Aceh. (Foto: screenshot TikTok)

Menanggapi situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ini, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk mendatangi lokasi guna melakukan langkah persuasif.

Meskipun aparat telah memberikan imbauan agar bendera diserahkan secara sukarela, massa tidak mengindahkan permintaan tersebut sehingga petugas melakukan pembubaran secara terukur.

Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang mengakibatkan Dandim serta Kapolres terkena pukulan dari oknum massa. Namun, ketegangan semakin serius ketika dalam pemeriksaan ditemukan salah satu peserta aksi membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam, yang kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Mengenai aspek hukum, TNI menegaskan bahwa pelarangan bendera bulan bintang didasarkan pada Pasal 106 dan 107 KUHP, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007 karena dianggap bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

Meski sempat terjadi gesekan, koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah selisih paham dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut