Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Bandar Baru Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id — Polsek Bandar Baru, Polres Pidie Jaya, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (29/1/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial IY (65), warga Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Tersangka sebelumnya terlibat perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 28 Januari 2026.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Mahruzar.
Penyerahan Tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru bersama Banit Reskrim dan personel Polsek Bandar Baru.
Sebelum diserahkan, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pidie Jaya dan selanjutnya dibawa serta dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
AKP Mahruzar menegaskan, Polres Pidie Jaya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.
Editor : Jamaluddin