get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Identitas Pelaku dan Kronologi Gagalnya Penyelundupan Getah Pinus ke Medan

Kasus Dugaan Zina Anak di Trumon Terungkap, Pelaku Ditangkap Dini Hari di Subulussalam

Kamis, 05 Maret 2026 | 06:00 WIB
header img
Kasus Dugaan Zina Anak di Trumon Terungkap, Pelaku Ditangkap Dini Hari di Subulussalam.(Foto: Istimewa).

ACEH SELATANiNewsPortalAceh.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MZ (24), warga Kecamatan Trumon, atas dugaan tindak pidana zina terhadap anak di bawah umur.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial B (16), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Trumon Timur. Laporan tersebut terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 20 November 2025, di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Proses ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara terang, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian memerintahkan tim untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan berdasarkan surat perintah resmi.

Tim kemudian melakukan pencarian di wilayah Trumon dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pengembangan, MZ diketahui berada di rumah keluarganya di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Setelah melakukan konsolidasi, petugas bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

“Kami menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak.Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dalam perkara ini.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sesuai prosedur.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut