Satreskrim Abdya Berhasil Ungkap Kasus Membawa Lari Anak ke Sumut
ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (20), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang diduga terlibat kasus membawa lari anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lintas daerah hingga ke wilayah Kabupaten Nias.
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi dan KBO Reskrim Ipda Safrizal, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan ayah korban ke Polres Abdya pada 12 November 2025.
“Dari hasil laporan dan keterangan saksi-saksi, diketahui korban dibawa pelaku ke wilayah Nias, Sumatera Utara,” ujar Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada 17 Oktober 2025 di Kecamatan Babahrot. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban untuk ikut bersamanya ke Kota Medan.
Keduanya kemudian berangkat menggunakan mobil penumpang dan tinggal di sebuah rumah kos di Medan selama sekitar dua pekan sebelum akhirnya menuju kampung halaman pelaku di Kabupaten Nias.
Menurut polisi, korban kemudian tinggal bersama keluarga pelaku selama beberapa bulan hingga diketahui dalam kondisi hamil.
“Korban diketahui sudah hamil enam bulan saat berada di rumah keluarga pelaku,” kata Misyanto.
Ia menambahkan, pada 26 Maret 2026 pelaku diduga menikahi korban secara adat tanpa seizin maupun sepengetahuan orang tua korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wahyudi mengatakan proses penangkapan pelaku berlangsung cukup sulit karena faktor lokasi dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Nias serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku.
“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku sedang berada di jalan menggunakan mobil pickup,” jelas Wahyudi.
Saat proses penangkapan berlangsung, kata dia, ratusan warga setempat sempat mendatangi lokasi dan meminta agar pelaku tidak dibawa oleh polisi.
Namun setelah dilakukan komunikasi dengan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Nias sebelum dipindahkan ke Mapolres Abdya.
Polisi juga menjemput korban dari rumah keluarga pelaku yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari lokasi penangkapan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban telah diamankan di Polres Abdya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Wahyudi turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memperkuat pendidikan agama dan moral di lingkungan keluarga.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama agar anak-anak mendapatkan pengawasan dan pendidikan yang baik, baik secara formal maupun keagamaan,” pungkasnya.
Editor : Armia Jamil