Wali Kota Lhokseumawe dan PT KAI Bahas Aset Eks Jalur Rel
JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, membahas pemanfaatan aset eks jalur rel milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama jajaran PT KAI untuk mendukung pengembangan jalan nasional di Kota Lhokseumawe di Gedung Jakarta Railway Centre, Kantor PT KAI, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026)
Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan aset eks jalur rel pada Section 1, yakni ruas Simpang Pintu 2 Arun hingga Simpang Panggoi. Aset tersebut diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari kebutuhan pengembangan infrastruktur jalan nasional yang diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan aksesibilitas masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.
Rapat dipimpin Executive Vice President (EVP) Sales PT KAI Zuhril Alim. Dalam pembahasan tersebut, PT KAI pada prinsipnya menyampaikan dukungan terhadap permohonan pemanfaatan aset eks jalur rel untuk kepentingan pengembangan jalan nasional. Dukungan tersebut menjadi langkah awal bagi proses pemanfaatan aset selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Sayuti Abubakar mengatakan, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendorong agar aset yang sudah tidak digunakan sebagai jalur perkeretaapian dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya PT KAI sangat mendukung pemanfaatan aset eks jalur rel ini untuk pengembangan jalan nasional. Ini tentu menjadi hal yang positif, karena aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sayuti.
Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut diarahkan secara khusus untuk kepentingan pengembangan jalan nasional dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan konstruksi yang bersifat usaha atau bisnis.
“Yang kita bicarakan adalah pemanfaatan lahan untuk kepentingan infrastruktur jalan. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun mekanisme pemanfaatan aset,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, pemanfaatan aset PT KAI akan dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan aset secara kontraktual dengan tarif sewa nonkomersial. Pemanfaatan lahan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah masa kontrak berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kebutuhan lahan yang akan dimanfaatkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama PT KAI selanjutnya akan melakukan survei lapangan. Survei tersebut akan memastikan batas dan luas area aset PT KAI yang dibutuhkan, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses administrasi dan penyusunan perjanjian pemanfaatan aset.
“Setelah ini kita akan melakukan survei bersama untuk memastikan batas dan luas area yang akan dimanfaatkan. Dengan begitu, kebutuhan lahannya menjadi jelas dan proses selanjutnya dapat kita lakukan secara lebih terukur,” ujar Sayuti Abubakar.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan terus mengawal proses pemanfaatan aset tersebut bersama PT KAI agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap dukungan PT KAI dan tindak lanjut melalui survei bersama dapat mempercepat proses pemanfaatan aset eks jalur rel untuk mendukung pengembangan jalan nasional. Selain mendukung pembangunan infrastruktur, pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar akses masyarakat, serta mendukung pengembangan kawasan di Kota Lhokseumawe.
Turut hadir Sekretaris Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Arman Aryadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Zulki Lubis, serta Tenaga Pendukung Wali Kota Lhokseumawe T. Sahibulriza.
Editor : Armia Jamil