Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai 13,2 M di Langsa: Polisi Sita Sabu Seberat 46,6 Kilogram
LANGSA, iNewsPortalAceh.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial MZ (33), warga Aceh Utara, yang bertindak sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang melintas di kawasan Sungai Raya. Tanpa membuang waktu, tim di lapangan langsung bergerak mencegat kendaraan tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penyergapan terhadap kendaraan tersebut," kata Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., usai konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (28/9/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan 44 paket sabu seberat total 46,6 kg yang dikemas rapi dalam pembungkus bertuliskan Cai Yun Li, lalu dibalut karung plastik dan disembunyikan di dalam mobil. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar.
MZ ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan imbalan fantastis untuk mengantar paket sabu tersebut ke wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
"Tersangka mendapat upah sebesar Rp60 juta untuk membawa paket narkotika itu," ungkap AKBP Hyrowo.
Editor: Jamaluddin