get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarian Massal Peunutoh Siap Guncang MTQ Aceh ke-37 di Pijay! 150 Penari Muda Siapkan Pertunjukan

Dua Tersangka Sabu di Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas P-21

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:17 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.(Foto : Istimewa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka masing-masing berinisial M (34), warga Pidie Jaya, dan Z (48).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi mengatakan proses penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dalam perkara tersangka M, polisi menyerahkan empat bungkus diduga sabu dengan berat netto 0,69 gram.

Selain itu, turut diserahkan satu unit handphone Oppo, sebuah dompet dan dua pipet kaca.

Sementara dari tersangka Z, penyidik menyerahkan satu bungkus diduga sabu dengan berat netto 2,33 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Oppo A5i dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

"Penyerahan tahap II dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," kata Tendri dalam keterangannya.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan oleh lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya. Proses tersebut berlangsung aman dan terkendali.

Kedua tersangka juga didampingi penasihat hukum selama proses penyerahan kepada JPU. Mereka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut