Muhammad Azsmar Haliem Dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejari Aceh Selatan
TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Rozano Yudistira melantik Muhammad Azsmar Haliem sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengangkatan Muhammad Azsmar Haliem sebagai Kasi Pidsus berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10073/C.4/07/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam prosesi pelantikan, Muhammad Azsmar Haliem mengucapkan sumpah/janji jabatan serta menandatangani berita acara sumpah/janji jabatan yang disaksikan langsung oleh Kajari Aceh Selatan, pejabat struktural, para jaksa, dan seluruh pegawai Kejari Aceh Selatan.
Menurut Roland, Kajari Aceh Selatan dalam arahannya menegaskan bahwa jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merupakan posisi strategis yang memiliki tantangan besar, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum.
“Bidang Pidsus merupakan salah satu etalase utama Kejaksaan yang menjadi tolak ukur integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Roland menyampaikan arahan Kajari Aceh Selatan.
Kajari, kata Roland, menekankan bahwa pelantikan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta melakukan pemetaan terhadap berbagai tantangan dan kendala teknis dalam penanganan perkara.
“Proses penyidikan maupun penuntutan harus berjalan efektif dan transparan. Tegakkan hukum secara objektif, proporsional, dan tegas tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan etika profesi serta rasa keadilan masyarakat,” ujar Kajari melalui Kasi Intelijen.
Editor : Jamaluddin