Rutan Tapaktuan Fasilitasi Sidang Virtual, Dukung Digitalisasi Layanan Tahanan
TAPAKTUAN,iNewsPortalAceh.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan memfasilitasi tiga tahanan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan banding secara virtual melalui Zoom Meeting.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak tahanan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan berbasis teknologi informasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Muhamad Sukron, A.Md.IP., S.Sos., M.H., mengatakan, layanan sidang virtual memberikan kesempatan kepada tahanan untuk mengikuti secara langsung proses pembacaan putusan banding dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sebelumnya, keterbatasan jarak dan waktu menyebabkan tahanan tidak selalu dapat menghadiri sidang pembacaan putusan banding secara langsung dan hanya menerima pemberitahuan hasil putusan.
“Pada hari ini, sebanyak tiga orang tahanan mengikuti sidang virtual pembacaan putusan banding. Kami memberikan layanan dan fasilitas yang memadai melalui Subseksi Pelayanan Tahanan, meskipun terdapat keterbatasan sarana dan prasarana. Komitmen kami adalah memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi,” ujar Sukron.
Pelaksanaan sidang virtual tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 24 Juni 2026.
Perjanjian tersebut tercantum dalam dokumen Nomor 1583/DJU/HKI.3.1/VI/2026, Nomor B-01/F/Fjp/06/2026, Nomor B-3/E/EJP/06/2026, serta Nomor PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026.
Penerapan mekanisme persidangan secara virtual menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan aspek keamanan serta kenyamanan selama proses persidangan berlangsung.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Selain itu, pelaksanaan layanan tersebut mencerminkan penerapan tata nilai PRIMA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Editor: Jamaluddin