Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembangunan 21.228 Huntap Relokasi di Aceh Dikebut, Safrizal Tekankan Mutu dan Ketepatan Waktu
Advertisement . Scroll to see content

1.995 UMKM Masuk Daftar Bantuan Presiden Tahap I, Berkas Susulan Dibuka hingga 28 Oktober

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:42 WIB
  • author Ichdar Ifan
1.995 UMKM Masuk Daftar Bantuan Presiden Tahap I, Berkas Susulan Dibuka hingga 28 Oktober
1.995 UMKM Aceh Selatan Masuk Daftar Bantuan Presiden Tahap I, Berkas Susulan Dibuka hingga 28 Oktober.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Sebanyak 1.995 pelaku usaha mikro di Kabupaten Aceh Selatan tercatat dalam daftar calon penerima Bantuan Presiden untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2026.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Aceh Selatan.

Sementara itu, dokumen yang mencantumkan penetapan penerima bantuan tahap I diterbitkan atas nama Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.

Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, T. Harida Aslim, SE., MM., melalui Kepala Bidang UKM Rismawati, menjelaskan bahwa dari usulan yang sebelumnya diajukan, sebanyak 1.995 dinyatakan valid.

Adapun usulan yang belum valid akan diproses pada tahap berikutnya. “Yang kemarin sudah kita usulkan, ternyata yang valid sebanyak 1.995. Yang tidak valid masuk ke tahap kedua,” kata Rismawati kepada Media Jumat (23/10/2026).

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, masih mengusulkan tambahan kuota sebanyak 594 calon penerima. Namun, persetujuan atas tambahan tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Menurut Rismawati, Disperindagkop dan UKM berperan menerima serta meneruskan berkas masyarakat untuk diverifikasi dan pendataan calon penerima dilakukan secara ketat melalui sistem SAPA UMKM.

Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan masih menerima berkas susulan dari pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi persyaratan bantuan.

Rismawati mengatakan, masyarakat dapat menyerahkan berkas secara langsung ke kantor dinas. Mekanisme penerimaan tambahan tersebut tidak lagi melalui camat, melainkan langsung dari masyarakat.

Batas penerimaan berkas susulan ditetapkan hingga 28 Oktober 2026. Setelah berkas diterima, dinas akan memeriksa kelengkapannya dan menghubungi pelaku usaha apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi.

“Berkas masih kami terima sampai tanggal 28. Nanti kami periksa lagi kekurangannya dan bisa menghubungi para pelaku usaha,” ujarnya.

Meski demikian, penyerahan berkas tidak serta-merta menjamin seseorang akan menerima bantuan. Setiap usulan tetap harus mengikuti proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, calon penerima Bantuan Presiden untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh Selatan tersebar di 11 kecamatan.

Kecamatan Tapaktuan mencatat jumlah terbanyak, yakni 345 penerima (17,3%), disusul Meukek sebanyak 289 penerima (14,5%) dan Trumon sebanyak 240 penerima (12%).

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut