Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Terjang Alue Keutapang Pidie Jaya, Hujan Deras Picu Luapan Air
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sikat Penimbun Solar Subsidi di Pidie Jaya, Gudang Bekas Perabot Jadi Sasaran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:17 WIB
  • author Jamalpangwa
Polisi Sikat Penimbun Solar Subsidi di Pidie Jaya, Gudang Bekas Perabot Jadi Sasaran
Solar Subsidi Diangkut Mobil Boks ke Gudang Bekas Perabot, Pria 24 Tahun Diciduk Polisi di Aceh.(Foto : Istimewa).

PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial MI (24), warga Kecamatan Meureudu, diamankan polisi setelah sebuah mobil boks yang diduga mengangkut solar bersubsidi terpantau bergerak dari sebuah SPBU menuju gudang bekas usaha perabot di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan terduga pelaku beserta mobil boks dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan di salah satu SPBU di wilayah tersebut.

Mobil Boks Dipantau, Berujung di Gudang Bekas Perabot

Kasus ini bermula ketika Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie Jaya menerima informasi tentang sebuah mobil boks Isuzu berwarna biru bernomor polisi B 9577 SCA yang diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. 

Kendaraan tersebut terpantau di SPBU PT Putri Nazira Salsabila, Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua.

Tak ingin informasi itu berlalu begitu saja, personel Unit II Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Pergerakan kendaraan kemudian membawa petugas ke sebuah gudang bekas usaha perabot di Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya.

Di lokasi inilah polisi melakukan pemeriksaan terhadap MI, mobil boks yang digunakan, serta sejumlah barang yang ditemukan di tempat tersebut.

Temuan itu selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi.

Satu Drum Berisi Solar, Tiga Drum Kosong Disita

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil boks Isuzu, satu drum berkapasitas 220 liter berisi solar, tiga drum kosong dengan kapasitas masing-masing 220 liter, dua jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar, serta satu unit pompa minyak yang terpasang dengan selang sepanjang sekitar tiga meter.

Keberadaan drum, jeriken, pompa minyak, dan selang tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.

Meski demikian, polisi masih harus menelusuri asal-usul solar, tujuan pengangkutan, serta peran terduga pelaku dalam aktivitas yang sedang diselidiki tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

MI bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk menelusuri rangkaian aktivitas yang melatarbelakangi temuan tersebut.

Polres Pidie Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga dan sektor yang berhak menerima.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan distribusi BBM diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. MI tetap berstatus sebagai terduga pelaku, dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut