get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Gara-Gara Hutang 200 Buah Kelapa Muda Penjual Rujak Terbunuh Di Aceh

Senin, 30 Mei 2022 | 17:17 WIB
header img
Keterangan Foto : Polres Pidie, Aceh, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan penjual rujak yang terjadi pada Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari bertempat di kedai rujak Apa Loed tepatnya di jalan Medan-Banda Aceh Gampong Me Tanjong Usi Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.(ist)

PIDIE,iNews.id - Polres Pidie, Aceh, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan penjual rujak yang terjadi pada Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari bertempat di kedai rujak Apa Loed tepatnya di jalan Medan-Banda Aceh Gampong Me Tanjong Usi Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP. Padli,SH.SIK, MH,dalam perss release nya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Tersangka berinisial MH (40) warga Gampong Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang domisili di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Korban Saidi Nur alias Apa Loed (55) warga Gampong Me Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

"Motif terduga pelaku pembunuhan merasa sakit hati kepada korban yang diduga tidak membayar kelapa muda milik terduga pelaku sebanyak 200 buah yang dijual kepada korban pada bulan ramadhan tahun 2022," sebut AKBP. Padli.

Kapolres Pidie, AKBP.Padli,SH.SiK.MH, menjelaskan bahwa pelaku di tangkap pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira Pukul 01.15 WIB dini hari bertempat di komplek terminal bus Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan dari pelaku oleh petugas satu unit ranmor roda empat merk / type mitsubishi colt T120SS FD (4X2) M jenis mobil barang tahun 2005 warna biru (facifik) dengan nomor polisi BL 8379 LC, 1 buah terpal warna oranye ukuran 2 M / 4 M, 1 buah baju kaos oblong berkerah warna biru dengan motif garis-garis-garis warna putih dan merah.

Serta alat bantu yang yang digunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban Saidi Nur Alias Apa Loed Bin Abdullatif yang diamankan oleh petugas dari TKP satu buah kelapa muda warna kehijau- bercak darah yang telah mengering.

Kronologis Kejadian pada Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 00.16 WIB pelaku yang berinisial MH datang kelokasi kedai rujak Apa Loed milik korban yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Me Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, dengan mengemudikan 1 unit ranmor roda empat.

Saat itu pelaku menagih kepada korban kapan membayar hutang sejumlah Rp800.000 dengan 200 buah kelapa muda yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku kepada korban pada bulan April 2022 bertepatan pada bulan suci ramadhan 1443 hijriah.

Namun terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban kemudian pelaku mengatakan kepada korban apabila tidak membayar hutangnya, maka pelaku akan datang kembali untuk mengambil kelapa muda dilokasi kedai rujak milik korban.

Pelaku meninggalkan lokasi kedai rujak dengan mengemudikan ranmor roda empat pulang kerumahnya di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Kembang Tanjong, Pada Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 03.26 WIB pelaku datang kembali ke kedai rujak Apa Loed milik korban dengan mengemudikan ranmor roda empat untuk mengambil kelapa muda milik korban sebagai pelunasan hutang korban kepada pelaku.

Pelaku masuk kedalam kedai dan memanggil korban lebih dari 3 kali, namun korban tidak menjawab hingga pelaku mengambil kelapa muda yang ada didalam kedai tersebut sebanyak 5 tandan dan menaikkanya kedalam bak mobil. Tiba-tiba korban keluar dari dalam kamar dan menghampiri pelaku selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku hingga berujung pada terjadinya perkelahian antara pelaku dengan korban hingga menyebabkan korban terbunuh.

Adapun penyebab sehingga korban terbunuh oleh pelaku yaitu pelaku menggigit bagian telinga kiri korban hingga putus dengan mulutnya, selanjutnya pelaku menggigit bagian tangan kanan korban. setelah itu pelaku mengambil sebuah kelapa muda yang bertangkai yang ada didekatnya dan memukul kepala kanan korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan korban terjatuh kelantai dengan kondisi lemas, kemudian pelaku mengambil bangku panjang dan langsung menekan pada kedua lutut korban.

Selanjutnya pelaku memiting / mencekik bagian leher depan korban dengan menggunakan lengan kanan pelaku, hingga korban lemas selanjutnya pelaku langsung meninggalkan tkp dengan menggunakan ranmor roda empat.

Pada saat pelaku meninggalkan korban, korban masih hidup hingga ditemukan oleh istri korban pada pukul 10.00 WIB korban telah meninggal dunia.

Kendati, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang beralamat di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie namun pelaku telah melarikan diri.

Kemudian petugas kembali melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB di dapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah terminal peusangan Kabupaten Bireun sehingga petugas berupaya melakukan pengejaran dan melakukan koordinasi dengan pihak polsek peusangan polres bireuen untuk melakukan razia di jalan lintas Banda Aceh- Medan wilayah hukum polsek Peusangan.

Hingga pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 01.15 WIB dini petugas gabungan yang terdiri dari personil unit resmob sat reskrim Polres Bireuen dan personil polsek peusangan Polres Bireuen berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial MH.

Kemudian pelaku langsung dibawa kembali ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut sehubungan dengan perkara tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) yang dipersangkakan terhadap pelaku. Pasal Yang Dipersangkakan pasal 338 KUHPidana, dengan unsur pasal barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan penjara paling lama lima belas tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut