ACEH TAMIANG,iNews.id - Pengadilan Negeri Aceh Tamiang gelar sidang online pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu berinisial D-I dan H-S yang terbukti memiliki narkoba seberat seratus kilo gram saat di amankan oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu.
Dalam agenda sidang yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112/ 114/ 115, ayat 2, junto pasal 55 Kuhp/ undang undang R-I no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Menanggapi tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua Minggu kedepan guna berfikir atas tuntutan yang dijatuhi terhadap kedua nya.
Sementara itu sebelumnya kedua terdakwa di amankan oleh petugas Kepolisian Polda Aceh saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat seratus kilo gram asal Malaysia yang masuk melalui perairan Kabupaten Aceh Tamiang untuk di edarkan di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Rajes Kana, selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengatakan pada Selasa (32/05/2022) pihaknya melakuan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika berinisial D-I dan H-S dimana keduanya di tuntut hukuman mati lantaran terbukti melanggal pasal 112/ 114/ serta pasal 115 undang undang narkotika.
Dalam sidang yang dilakukan secara online kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang selama dua Minggu guna berfikir atas tuntutan yang diberikan.
Editor : Jamaluddin