BREAKING NEWS Dirlantas Polda Aceh Resmi Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya Umum

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Keputusan tegas ini diambil lantaran tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, serta penggunaannya yang kerap tidak sesuai peruntukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelarangan ini semata-mata demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak. Ia menyoroti banyaknya anak-anak yang mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua, tidak memakai helm, dan belum memenuhi syarat umur.
"Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan ini. Sepeda listrik dianggap sangat rentan terhadap kecelakaan jika digunakan di jalan raya yang padat kendaraan bermotor. Iqbal juga mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan: belakangan ini, sudah ada 10 insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, menyebabkan 3 korban jiwa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta