get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Aceh Selatan Limpahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Ke Jaksa Penuntut Umum

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Cs di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kulit Harimau

Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:35 WIB
header img
Keterangan Foto :Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Cs di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kulit Harimau.(Taufan Mustafa/iNews TV)

BANDA ACEH, iNews.id- Mantan bupati Bener Meriah Ahmadi di tetapkan sebagai tersangka penjualan kulit serta tulang belulang harimau Sumatera bersama dua rekannya, kini mereka di tahan di Polda Aceh dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jumat (03/06/2022).

Saat dilakukan penangkapan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi di salah satu SPBU di Bener Meriah bersama rekannya berinisial S saat melakukan transaksi penjualan kulit harimau Sumatera pada Selasa 24 Mei bulan lalu sementara tersangka IS sempat kabur waktu itu.

Ahmadi dengan S berhasil ditangkap tangan bersama barang bukti satu kulit harimau beserta tulang belulang setelah petugas tim GAKKUM KLHK dengan Polda Aceh menyamar sebagai pembeli dan menyepakati lokasi transaksi di SPBU Bener Meriah.

Pada Rabu 25 Mei 2022 lalu Ahmadi dan S sempat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga karena statusnya masih sebagai saksi dan hanya wajib lapor ke GAKKUM karena alasan satu tersangka IS saat itu yang meloloskan diri dari lokasi penyergapan masih buron.

Kini ketiga pelaku penjual kulit harimau ini yaitu Ahmadi Mantan Bupati dan dua orang lainya warga Kabupaten Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 30 Mei 2022 setelah dilakukan gelar perkara oleh tim GAKKUM dan Direktorat Reserse Kriminal Ksusus sehingga para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penindakan ini merupakan keseriusan pihaknya untuk menindak pelaku kejahatan satwa liar sehingga ketiga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Aceh Kombes Pol Winardy Kabid Humas Polda Aceh mengatakan ketiga tersangka masih pendalaman pemeriksaan meskipun ada keterlibatan mantan bupati namun proses hukum tetap sama sehingga saat ini masih melengkapi alat bukti dan menelusuri ada keterlibatan pihak lain.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulang tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut