get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Aceh Selatan Limpahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Aceh Berhasil Menangkap Otak Pelaku Penembakan Petani di Aceh Besar

Senin, 06 Juni 2022 | 12:33 WIB
header img
Keterangan Foto :Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan Petani.(Taufan Mustafa-iNews TV)

BANDA ACEH,iNews.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil menangkap otak pelaku penembakan yang menewaskan dua petani di Desa Anuk Gle, Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, Aceh.

Otak pelaku penembakan tersebut juga ditahan di Polda Aceh, kini polisi tengah memburu satu orang lagi pelaku eksekutor lainnya.

Peristiwa penembakan terhadap Maimun dan Ridwan dua petani warga Desa Anuk Gle, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Aceh yang terjadi pertengahan bulan Mei lalu.

Kini mulai menemui titik terang otak pelaku berinisial AB alias TW kini di tahan di Polda Aceh setelah di tetapkan menjadi tersangka pada Sabtu kemarin.

Dari pemeriksaan sementara terhadap AB motif penembakan yang di latar belakangi dendam tersebut karena korban Ridwan dianggap sering mengganggu usaha Syawmil milik AB dan AB memerintahkan lima pelaku yang telah di tangkap sebelumnya untuk mengeksekusi korban.

Naas bagi korban Maimun yang kebetulan menumpang motor korban Ridwan juga ikut tewas di tembak pelaku dengan senjata laras panjang.

Untuk jenis senjata laras panjang yang di gunakan polisi masih menunggu hasil forensik serta memburu pelaku eksekutor yang memegang senjata.

Kombes Pol Winardy Kabid Humas Polda Aceh mengatakan otak pelaku berinisial AB alias TW ini merupakan Ketua salah satu DPW Partai Lokal di Aceh yang mendanai penembakan tersebut untuk membeli dua handphone demi keperluan komunikasi, untuk jenis senjata yang di gunakan masih dalam pengembangan.

Otak Pelaku Penembakan tersebut juga merupakan Ketua salah satu DPW Partai Lokal di Aceh kini di tahan di Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 junto pasal pembunuhan berencana 340 dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut