JAKARTA, iNews id – Penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik.
Hal tersebut ditunjukkan dari penilaian daerah pada pelaksanaan PPKM. Meski demikian, untuk mencegah kambalinya wabah penyakit tersebut, Kememdagri tetap memberlakukan PPKM level 1 hingga ke luar Jawa Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022, untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali. Sementara Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022, untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan persnya, Rabu 8 Juni 2022, menjelaskan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten yang masih berada di Level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, pada perpanjangan Instruksi mendagri kali ini kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah di 128 kabupaten kota di Jawa Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, yakni 385 kabupaten kota berada di PPKM Level 1, dan hanya satu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Dan tidak ada kabupaten/kota yang berada di Level 3 dan Level 4.” Kata Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1, kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen, di berbagai sektor. Walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19,” katanya.
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Lebih rinci, untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selanjutnya juga ditambah enam bandara yang dibuka khusus pada tanggal 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi.” jelas Safrizal.
Editor : Jamaluddin