get app
inews
Aa Read Next : Polres Pidie Bagi 200 Paket Takjil untuk Berbuka Puasa Kepada Penguna Jalan

Polisi Bekuk Agen Chip Domino Dan Pengedar Sabu di Aceh Barat

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:05 WIB
header img
Teks foto : Polisi Bekuk Agen Chip Domino Dan Pengedar Sabu di Aceh Barat. (Afsah-iNews TV)

ACEH BARAT, iNews.id- Jajaran Kepolisian Aceh Barat, Aceh menangkap empat pelaku agen penjual dan pembeli chip higgs domino.

Para agen tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi dengan salah satu pemain.

Selain tiga agen, ada satu orang pemain yang ikut dibekuk oleh petugas. Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan, pelaku pelanggar tindak pidana perjudian online tersebut, dibekuk di tiga lokasi yang berbeda, status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat, judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan miskin kembali,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (09/06/2022).

Adapun para tersangka yang di ciduk berinisial I (42) Warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.

Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut, yang dibekuk bersama W. Dengan barang bukti empat unit Smartphone dan uang tunai sebesar Rp. 4 juta lebih dari seluruh pelaku.

“Para tersangka melanggar pada 20 juncto pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang maisir (perjudian). Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ungkapnya.

Selain Chip Higgs Domino, Polisi juga membekuk empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diamankan petugas di tiga lokasi yang berbeda, barang bukti seberat 379 gram lebih ikut disita polisi dari tangan pelaku.

Untuk para pengedar narkoba itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 4 undang undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. “Kasus sabu ancaman hukuman 20 tahun itu lama, makanya jangan coba coba mengedarkan narkoba dan pakai jika tidak mau demikian,” tutup Pandji.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut