ACEH JAYA, iNews.id - Dalam guyuran hujan Kejakasaan Negeri Aceh Jaya meresmikan Rumah Restorative Justice, di Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu 15 Juni 2022.
Turut hadir, Forkopimda Aceh Jaya, SKPK, Kalapas Calang, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Kajari Aceh Jaya, Adam Ohoiled, SH, mengatakan dengan diresmikan rumah Restorative Justice ini, segala perkara-perkara kecil dapat diselesaikan di ranah gampong. Ke depan, Insya Allah akan ada rumah restorative justice lainnya di Aceh Jaya.
Dan segala perkara-perkara kecil diharapkan dapat diselesaikan karena sudah ada tempatnya.
"Sehingga masyarakat juga bisa menerima manfaatnya," ucap Kajari Adam.
Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, mengatakan launching rumah Restorative Justice ini, dia mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Adanya RJ ini, mengimbau masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di gampong, bisa diselesaikan di tempat ini. Namun demikian, bupati menegaskan tidak semua permasalahan bisa diselesaikan di tingkat gampong.
"Ada tingkat-tingkat dan ranahnya. Nanti itu akan dilihat oleh pihak jaksa mana yang masuk RJ dan tidak." Ke depan, kata Irfan TB, rumah Restorative Justice seperti ini juga akan diadakan setiap kecamatan dan gampong di Kabupaten Aceh Jaya," demikian.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait