BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Puluhan warga Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh geruduk kantor Kajari pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar puku 11.00 WIB. Warga meminta Kajari Bireuen untuk segera mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa mereka.
Masyarakat yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh itu terdiri dari PJ Sekdes, Tuha Peut, tuha Delapan beserta warga Desa Karieng dengan jumlah kurang lebih sekitar 50 orang.
Sementara itu Tgk Hasan Basri masyarakat Desa Karieng mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Kajari untuk menanyakan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Karieng tahun 2018 sampai dengan 2021 yang telah dilaporkan ke kajari Bireuen.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh agar segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang ada di desa mereka.
"Masyarakat kami menilaI mantan Keuchik selama menjabat sebagai Keuchik telah banyak melakukan penyelewengan dana desa dan menguasai beberapa aset desa secara pribadi," ungkap Tgk Hasan Basri.
Selain itu, masyarakat Desa Karieng juga menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Bireuen telah selesai melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa karieng tahun 2018 sampai dengan 2021 dan terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp461.000.000.
"Oleh karena itu masyarakat meminta agar kejari bireuen melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa dimaksud," pintanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H menerima keluhan masyarakat Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa," imbuh Munawal Hadi.
Munawal Hadi Kajari Bireuen menyampaikan bahwa semua laporan dan keluhan masyarakat yang datang ke Kejari Bireuen pasti diterima dan akan ditindak lanjuti.
"Namun masyarakat juga perlu bersabar karena saat ini Kejari Bireuen juga sedang menangani beberapa kasus korupsi yang ada di kabupaten Bireuen seperti kasus korupsi PT BPRS, kasus korupsi PNPM, kasus korupsi dana Desa Dayah Baro dan dugaan korupsi pelaksanaan Bimtek Kecamatan Peusangan," terang Munawal Hadi.
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Karieng, Kajari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"Setiap kasus yang kami tangani, kami pasti serius dan tidak ada penghentian di tengah jalan," tegasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait