ACEH SINGKIL, iNews.id- Seorang pria di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, di bekuk polisi karena di duga telah melakukan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP IIN Maryudi Helman, mengatakan tersangka sempat melarikan diri meninggalkan Kampung selama 2 bulan saat tahu telah di laporkan oleh ibu korban.
S (43) tahun warga Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, harus di gelandang ke mapolres setempat karena diduga telah melakukan pemerkosaan.
Na'asnya korban merupakan seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun dan tak lain adalah keponakannya sendiri.
Peristiwa bermula pada awal tahun 2022 ketika tersangka pergi memancing ke sungai di areal perkebunan, tersangka lantas melihat korban bersama adiknya yang masih kecil.
Tersangka kemudian memanggil korban dengan dalih menyuruh mengutip cacing yang sudah di cangkulnya tersangka lantas membawa korban ke tampat sepi dan memberi uang Rp20.000 rupiah dan tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.
Setelah korban pulang ke Aceh Singkil dengan cepat polisi membekuk tersangka pada 15 juni 2022, akibat perbuatannya itu pelaku harus mendekam di jerugi besi Polres Aceh Singkil.
Pelaku disangkakan dengan pasal 50 Jo pasal 49 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait