ACEH JAYA, iNews.id - Terkait pernyataan Anggota DPRK Syamsuddin Yahya, menyatakan tidak ada surat usulan Partai PNA.
Hal itu dibantah keras Hazami, Anggota DPRK Aceh Jaya, Fraksi PNA, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jum'at 24 Juni 2022 malam.
"Saya membantah." Karena saya sudah memperlihatkan surat tersebut kepada ketua fraksi, yang diakui Hazami, surat tersebut bukan dalam bentuk Hard Copy.
Tetapi masih dalam Soft Copy melalui WA, jelasnya. Dan saya sendiri yang memperlihatkan surat itu melalui perangkat Hp kepada ketua fraksi saat rapat fraksi berlangsung, bebernya.
Namun, saat pembahasan terkait nama akan di rekomendasikan oleh fraksi kepada pimpinan dengan nama diajukan, tidak masuk berdasarkan hasil musyawarah fraksi.
"Saat itu yang hadir dari PNA cuma satu orang, yaitu saya sendiri," ujar Hazami.
Jadi diambil kesimpulan berdasarkan hasil suara terbanyak, maka rekom dikeluarkan DPP PNA ditujukan kepada Ketua Fraksi PNA- PDA tidak dapat diakomodir.
Kemudian, lanjut Hazami, sehingga, anggota musyawarah mengajukan tiga nama seperti yang tercantum dalam surat rekomendasi fraksi.
Dia pun menegaskan, tidak benar apa yang disampaikan oleh Pak Syamsudin.
"Menyatakan tidak ada surat selembar pun." Padahal, kata Hazami, surat itu ada. "Namun berbentuk Hard Copy, baru sampai setelah diambil keputusan fraksi,"kilahnya.
Sebelumnya, Perwakilan Lembaga DPRK Aceh Jaya, menegaskan munculnya salah satu nama Penjabat (PJ) Bupati Aceh Jaya diusulkan ke Kemendagri, bukan berdasarkan hasil keputusan fraksi-fraksi di DPRK.
Hal itu ditegaskan H. Syamsuddin Yahya, SE, kepada awak media di Kantor PWI Aceh Jaya, Jum'at 24 Juni 2022 siang.
Kata dia, Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Jaya menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati Aceh Jaya kepada pimpinan untuk diusulkan ke Kemendagri.
Adapun ke tiga nama dimaksud, yakni Sekda Mustafa, Teuku Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya, dan Asy'ari, Kadis Perhubungan Aceh Jaya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait