GAYO LUES, iNews.id - Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus), kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 175 Kg, bertempat di jalan Blangkejeren – Pining, pada Sabtu 23 Juli 2022 dini hari.
Selain mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka, diantaranya berinisial J (23) warga Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung dan S (45) warga Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, SH, mengatakan, pengungkapan peredaran ganja kering siap edar tersebut.
Berawal informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Jumat 22 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib, akan ada mobil yang akan mengangkut narkotika jenis Ganja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memimpin penyelidikan, dengan cara melakukan razia tertutup di Jalan Blangkejeren-Pining, tepatnya disimpang Jalan Desa Uring Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues,” tuturnya.
Selanjutnya, sekira pukul 01.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba menghentikan satu unit mobil Mitshubishi L 300 jenis Minibus PP Sebayang berwarna putih, dengan nomor Polisi BK 1601 SU yang dicurigai.
Akan tetapi saat akan dilakukan pemberhentian oleh petugas, mobil tersebut melakukan penerobosan tanpa menghiraukan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, tepat di wilayah Genting Desa Gajah Kecamatan Pining, mobil tersebut memberhentikan kendaraannya di samping sebuah rumah kosong.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, petugas kami menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 7 karung goni, dengan berat lebih kurang 175 Kg, yang disimpan dibagian belakang mobil. Kemudian, personel juga menemukan tersangka berinisial J didalam mobil tersebut dan mengaku satu rekannya berinisial S melarikan diri ke arah jurang,” papar Darli.
Mendengar pengakuan tersangka J sambung Kasat, petugas berusaha mencari tersangka berinisial S (45), dengan melakukan penyisiran disekitar area tempat mobil berhenti.
Alhasil, tersangka tersebut ditemukan sudah tergeletak alias terkapar di pinggir jalan, “kami duga tersangka tergeletak akibat terjatuh dari tebing saat mencoba melarikan diri,” papar Kasat Res Narkoba.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Darli, tersangka berinisial J langsung dibawa petugas ke Mapolres Gayo Lues, sementara tersangka berinisial S dievakuasi petugas ke Pukesmas Kota Blangkejeren.
Namun demikian, sekira pukul 02.00 Wib, tersangka S dirujuk Ke Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Namun naas, sekira pukul 07.50 Wib, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa tersangka berinisial S meninggal dunia. Menurut keterangan pihak rumah sakit, tersangka meninggal diduga akibat luka yang dialamai tersangka,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Gayo Lues.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait