Legenda Man United Ryan Giggs Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual

ILham Sigit Pratama
Ryan Giggs menjalani pengadilan atas kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Kate Greville. Giggs juga dituduh melakukan pelecehan seksual. (Foto: Talk Sport)

MANCHESTER, iNews.id- Legenda Manchester United, Ryan Giggs menjalani pengadilan atas kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Kate Greville. Giggs juga dituduh melakukan pelecehan seksual.

Insiden tersebut terjadi pada 1 November 2020 silam. Kala itu, Giggs dan Greville bertengkar hebat di rumahnya yang terletak di Worlsey, Manchester.

Giggs menanduk Greville hingga terluka. Tak hanya itu, Giggs juga melukai adik mantan kekasihnya, Emma Greville.

Bukan kali itu saja, selama tiga tahun menjalin hubungan, Giggs dilaporkan sudah sering melakukan kekerasan seksual terhadap Greville. Giggs pernah menendang Greville keluar kamar hotel.

Parahnya, Greville ditendang dalam keadaaan telanjang bulat.

Terkini, pengadilan Manchester Minhull Street menemukan bukti email Giggs kepada Greville yang mengandung banyak kata-kata kasar.

Pada sebuah pengadilan yang berlangsung pada Senin 8 Agustus 2022, email tersebut merupakan buntut dari kekesalan Giggs karena media sosialnya diblokir oleh Greville.

“Tolong buka blokirnya, semua pemblokiran ini seperti kotoran, saya janji tidak akan meminta foto telanjang lagi,” bunyi potongan email tersebut dilansir The Guardian, Selasa (9/8/2022).

Jaksa penuntut, Peter Wright mengatakan kepada hakim bahwa Giggs telah melakukan pelecehan fisik dan psikologis.

Mantan pemain asal Wales itu diharapkan agar segera diadili atas perilakunya.

“Kehidupan pribadinya melibatkan serangkaian pelecehan, baik fisik maupun psikologis, terhadap seorang wanita yang katanya dia cintai,” kata Wright.

Atas kelakuan tidak terpujinya itu, Giggs akan menjalani pengadilan di hadapan hakim Hillary Manley.

Persidangan akan berlangsung selama dua minggu sejak Senin 8 Agustus 2022. Giggs sebenarnya dijadwalkan akan menjalani pengadilan pada Januari 2022.

Namun pengadilannya tertunda akibat pandemi Covid-19.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network