PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka masing-masing berinisial M (34), warga Pidie Jaya, dan Z (48).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi mengatakan proses penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam perkara tersangka M, polisi menyerahkan empat bungkus diduga sabu dengan berat netto 0,69 gram.
Selain itu, turut diserahkan satu unit handphone Oppo, sebuah dompet dan dua pipet kaca.
Sementara dari tersangka Z, penyidik menyerahkan satu bungkus diduga sabu dengan berat netto 2,33 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Oppo A5i dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Penyerahan tahap II dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," kata Tendri dalam keterangannya.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan oleh lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya. Proses tersebut berlangsung aman dan terkendali.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
