ACEH TENGGARA, iNews.id - Seorang kakek berinisial AD berusia 57 tahun, diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AD tidak berkutik ketika digiring tim buru sergap, kemudian mengakui perbuatanya telah memperkosa dua kakak beradik di bawah umur setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 4 Agustus 2022.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan, AD merupakan seorang petani beralamat di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara dan kini sudah ditahan.
Kata dia, setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban berinisial F berusia 16 tahun, dan S berusia 9 tahun, sejak tahun 2019.
Kapolres mengungkapkan aksi pelaku ini terbongkar setelah korban F menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan bibinya.
“Tak pikir panjang pihak keluarga membuat laporan kepada polisi,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Jum'at 12 Agustus 2022.
Dalam modusnya, AD mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.15 ribu dalam setiap aksinya.
Tak hanya itu, pelaku bahkan mengaku berprofesi sebagai dukun yang dapat mengusir setan sehingga kedua korban terpedaya.
"Atas kejadian ini AD diduga memperkosa anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman 150 kali cambukan didepan umum atau kurungan penjara 150 bulan,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AD saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih akan dilakukan pengembangan sambil menunggu laporan lainnya, jika ada korban lain selain kedua korban yang telah melapor.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait