5 Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Segera Diumumkan

Tim iNews
Ilustrasi Poster Brigadir J (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus dilakukan Bareskrim Polri. Sejumlah fakta baru juga terungkap.

Selain Polri, Komnas HAM dan LPSK ikut bergerak untuk menindaklanjuti temuan baru.

Salah satunya, terungkap fakta tidak ada penganiayaan kepada Brigadir J sebelum ditembak mati.

Berikut ini lima perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J seperti dirangkum iNews.id, Selasa (16/8/2022) :

1. Tak Ada Penganiayaan kepada Brigadir J sebelum Ditembak Komnas HAM menyebut tak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

Penyebab tewasnya Brigadir J dipastikan karena ditembak. "Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya, dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin,(15/08/2022).

Beka menyampaikan indikasi penganiyaan pada Brigadir J sangat kecil. Hal ini berdasarkan berbagai keterangan yang telah dikumpulkan berikut rentetan kejadian tewasnya Brigadir J.

"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya.Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," ujarnya.

2. 35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mencatat, terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi sudah memeriksa 63 anggota polisi. "Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dedi menambahkan, jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar sehingga, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.

Dedi menambahkan, sedangkan untuk yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota.

Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.

3. Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Pekan Depan Tim independen menyatakan hasil autopsi ulang Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana akan diumumkan pekan depan.Sejumlah persiapan sudah dilakukan.

"Senin atau Selasa minggu depan," kata Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ade menjelaskan, proses saat ini hanya menunggu administrasi dan teknis lainnya sebelum diumumkan secara resmi diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Menunggu tanda-tangan dan kedatangan beberapa anggota tim pemeriksa yang dari luar Jakarta," ujarnya.

4. LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya kepada Bharada E LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi Richarf Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E bersedia menjadi jusctice collaborator (JC). Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia merupakan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pemberian perlindungan itu diberikan berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK.

Dengan demikian, status perlindungan darurat Bharada E telah dicabut.

"Perlindungan darurat sudah dicabut dua hr lalu, kini perlindungan bukan dalam bentuk darurat. Diputuskan menjadi terlindung LPSK sebagai justice collabkrator," kata Hasto, Senin (15/8/2022).

5. Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diundang oleh pejabat utama Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).

Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu," kata Kamaruddin, di Gedung Bareskrim Polri.

Kamaruddin menekankan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Yang jelas salah satu diantara itu Bu Putri. Karena Bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik," ujar Kamaruddin.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network