Polri Kebut Berkas Putri Candrawathi agar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Puteranegara Batubara
Putri Candrawathi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan sedang mengebut pemberkasan tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.

Langkah cepat dilakukan agar berkas penyidikan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pemberkasan juga harus cepat dilakukan. Sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Dedi, penyidik tim khusus Bareskrim Polri terus bekerja secara profesional dan cermat dalam menyidik perkara Brigadir J.

"Proses ini harus cepat sesuai perintah Kapolri. Proses pemeriksaan juga harus cepat dilakukan," ujar Dedi.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, berkas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi masih akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.

Sementara pada Selasa 30 Agustus, penyidik melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network