PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana setempat mulai mengeluarkan surat edaran tentang obat-obatan sirup buat anak-anak, Sabtu (22/10/2022).
Dimana surat yang di tujukan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, apotek dan toko obat di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pidie Jaya.
Surat edaran nomor 4418/2022 tentang penghentian sementara pengunaan atau penjualan obat-obatan dalam bentuk cair dan Syrup.
Sementara itu Kadiskes dan KB Pidie Jaya, Eddy Azwar, kepada iNews.id menyatakan sesuai dengan surat kementerian kesehatan SR 01.05/ 111/ 3461/ 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Pihaknya menyurati pihak RSUD, Puskesmas, apotek dan toko obat agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair dan Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Eddy Azwar juga menyampaikan kepada seluruh apotek atau toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk Syrup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pihak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya pada Jumat (21/10/2022) kemarin telah melakukan sidak kebeberapa apotek dan toko penjualan obat-obatan di Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua.
"Kemarin sudah saya sidak, sekaligus edukasi bagi Puskesmas dan apotik di Pidie Jaya," sebut Eddy Azwar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait