BATAM, iNewsPortalAceh.id- Polisi menggagalkan penyelundupan 26,6 Kg narkotika jenis sabu dari Malaysia. Seorang kurir yang membawa barang terlarang itu ditangkap di perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt di Batam, Senin (24/10/2022).
Dia mengatakan, sabu tersebut dibawa seorang kurir laki-laki inisial F. Dia membawa 26,6 kg sabu itu dengan cara dikemas dalam 25 bungkus teh China.
Pengakuan F, sabu tersebut akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Dia mendapat upah Rp10 juta per 1 kilogram yang berhasil tiba di Palembang.
"Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," kata Harry.
F juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Malaysia inisial N. Polisi masih mengejar satu pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.
Direktrur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Ahmad David menambahkan, F merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dia berencana membawa sabu dari Batam ke Tembilahan, Riau lalu dilanjut melalui jalur darat ke Palembang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait