BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta kepada pabrik pengeolahn getah pinus yang beroprasi di Aceh, tidak merugikan masyarakat demi meraup keuntungan peribadi.
Untuk itu Safarudiin melalui surat meminta agar PT Jaya Media Internusa (JMI), PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT Pinus Makmur Indah (PMI), agar tidak memanfaatkan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Meratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh untuk tujuan monopoli pemasaran getah pinus di Aceh.
“kami samapikan kepada Dirut PT JMI, KHBL dan PMI bahwa terkait dengan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Meratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh, untuk tidak memanfaatkan Ingub tersebut sebagai jalan untuk melakukan tujuan monopoli pasar terhadap getah pinus di Aceh yang dapat merugikan masyarakat Aceh." Ujarnya kepada iNews.id Rabu (30/11).
Menurut nya surat itu disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap penetapan harga beli getah pinus oleh Pabrik di Aceh, yang tidak kompetitif dan proporsional dengan pabrik yang ada di luar Provinsi Aceh.
"Pabrik di Aceh membeli dengan harga lebih rendah dari pabrik yanga ada di Sumatera Utara, sampai selisih Rp. 5.000./Kg," ucapnya.
Menurut nya tentang pemotongan sampah didalam getah pinus yang selama ini dilakukan oleh Pabrik tidak proporsional dan berkeadilan.
"Pabrik tidak bersedia mengeluarkan surat penolakan getah pinus jika tidak dapat diterima oleh pabrik tersebut, sehingga getah tersebut tidak dapat dijual kemanapun lagi di Aceh, dan ini sangat merugikan petani," tegasnya.
Ia juga mengatakan hal ini telah disampaikan langsung oleh kepada Kadis DLHK Aceh, Hanan pada 22/11 lalu di Kantor DLHK Aceh.
“Kami minta agar perusahaan melakukan pembelian getah pinus sesuai dengan harga pasar yang proporsional. Kemudian terhadap keluhan pemotongan kami minta agar pemotongan sampah dilakukan secara adil dengan cara menimbang sampah yang ada didalam getah tersebut, kemudian ditimbang dan baru dipotong dengan jumlah timbangan bruttonya," Ucap nya
Safaruddin juga meminta agar pabrik tidak menerima/menolak pembelian getah, agar dapat dikeluarkan surat keterangan penolakan dari pabrik yang dituju agar dapat dilaporkan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Pinta Safar dalam surat yang ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Bupati Aceh Tengah, Bupati Gayo Lues dan Kepala Kantor KPPU Wilayah Wilayah I.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait