SUBULUSSALAM, iNewsPortalAceh.id- Satuan Lalu Lintas Polres Subulussalam melakukan giat sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising kepada para pengedara sepeda pada Rabu, 07 Desember 2022.
Kegiatan penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Subulussalam tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3)
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas IPTU Irwansyah, S.Sos menjelaskan kegiatan penertiban tersebut untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong, atau knalpot bising.
"Kami akan secara rutin terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong, yang tidak sesuai persyaratan teknis, nantinya kami akan memberikan sanksi tilang dan mewajibkan pengendara untuk mengganti dengan knalpot standar pabrikan," terang Kasat Lantas.
Ia juga berharap masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini pengendara akan sadar dan tidak lagi menggunakan knalpot brong/bising atau yang tidak sesuai pemakaian, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain atau masyarakat sekitar," sambungnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait