579 Unit Sepmor Operasional Milik Pemkab Pidie Jaya Sudah Dihibahkan

jamalpangwa
579 Unit Sepmor Operasional Milik Pemkab Pidie Jaya Sudah Dihibahkan.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya pada tahun 2022, menindak lanjuti temuan BPK tahun 2020 - 2021 terhadap kendaraan operasional roda dua milik Geuchik, Imam Meunasah dan Mukim.

"Untuk kegiatan penyerahan kendaraan hibah kendaraan roda dua sudah di laksanakan pada Selasa 11 Mei 2022 lalu yang di lakukan di setiap kantor camat masing-masing oleh Kabid aset,"imbu Bustamian selaku Kabid Asset Pidie Jaya, Kamis (08/12/2022).

Menurut Bustamian, pihaknya telah melakukan program hibah sekitar 579 unit kendaraan operasional ke pada 222 Gampong dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

"Ini hanya menindak lanjuti temuan BPK tahun 2020 - 2021 terhadap kendaraan operasional roda dua milik geuchik, imam Meunasah dan mukim, kita laksanakan sejumlah 8 Kecamatan, dengan jumlah 222 Gampong, akan di hibah langsung ke gampong-gampong," terang Bustamian.

Adapun rincian kendaraannya setiap Kecamatan yaitu :

1. Trienggadeng 74 unit

 2. Jangka Buya 40 unit

3. Ulim 69 unit

4. Meurah dua 45 unit

5. Meureudu 87 unit.

6. Bandar dua 128 unit.

7. Bandar baru 109 unit

8. Pante raja 27 unit.

Maka total jumlah keseluruhannya 579 unit kendaraan sepeda motor.

Bustamian menjelaskan bahwa tujuan di laksanakan hibahnya kendaraan operasional tersebut karena yang pertama dasar ketentuan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang hibah.

Dimana diketahui bersama bahwa secara ketentuan sudah mempunyai pemerintah Gampong, dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan desa / Gampong.

"Jadi untuk pemeliharaan dan pajak kendaraan itu semua sudah menjadi tanggung jawab desa/gampong masing- masing, tak ada lagi tanggung jawab pemerintah kabupaten," terang Bustamian.

Sebagai bentuk operasional aparatur Desa/ Gampong dalam hal tugas sehari- hari terhadap kewajiban.

Jadi dengan ada nya kendaraan untuk melayani masyarakat pun sudah lebih mudah dan lancar.

Dan kendaraan tersebut di tercatat di kartu investari barang (KIB) peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelohan aset desa.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network