TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Tindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI, Bupati Aceh Tengah keluarkan surat perintah pada mantan Direktur Perusahaan Daerah Tanoh Gayo untuk mengembalian kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Surat tertanggal 13 juni 2022 yang di tujukan kepada Munzir selaku mantan Pimpinan Perusahaan Daera Tanoh Gayo menerangkan, bahwa mobil kendaraan dinas jenis CRV BL.128 GB, sudah menjadi temuan selama tiga tahun berturut-turut.
"Sehubungan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh, selama tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2029,2020,2021, mobil aset Sekertariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah mendapat temuan, salah satunya kendaraan dinas yang di pinjam pakai pada PD.Tanah Gayo yang saat ini keberadaan nya ada pada saudara," tulis Shabella Abubakar yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Aceh Tengah.
Didalam surat bernomor 032/1669/2022 itu juga dijelaskan, "dengan berakhirnya kepemimpinan Saudara pada PD. Tanoh Gayo, dan mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan milik Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah serta masih tercatat keberadaannya pada saudara Munzir, maka kami minta kepada saudara untuk segera mengembalikan kendaraan dinas dimaksud kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah paling lambat tanggal 18 Juli 2022.
Surat Bupati itu juga menegaskan, "Selanjutnya hingga tanggal dimaksud diatas, aset kendaraan dinas tidak/belum dikembalikan, maka Tim akan turun untuk proses penarikan aset"
Sementara Sekertaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Shubandi.AP.M.Si, beberapa kali di hubunggi via telepon dan watshap, belum merespon konfirmasi yang di sampaikam media ini.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait