Jelang Akhir Tahun, Polres Aceh Barat Musnahkan Narkoba dan Knalpot Brong

Afsah
Jelang Akhir Tahun, Polres Aceh Barat Musnahkan Narkoba dan Knalpot Brong.(iNews/ Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Menjelang akhir tahun, Kepolisian Resor Aceh Barat memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, sabu sabu dan Knalpot Brong.

Pemusnahan barang bukti selama tahun 2022 itu berlangsung di Halaman Mapolres Aceh Barat, Jumat (30/12/2022).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang ditangani Polres Aceh Barat selama tahun 2022, mulai dari kasus yang ditangani Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Aceh Barat.

“Pemusnahana barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menyelesaikan berbagai kasus selama tahun 2022, baik itu kasus penyalahgunaan narkotika, maupun kasus kasus yang lagi viral di tengah masyarakat, seperti penggunaan Knalpot Brong,” kata AKP Pandji Santoso.

Pemusnahan barang bukti jenis ganja kering dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk sabu sabu dimusnahkan menggunakan diblender, sementara untuk Knalpot Brong dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Selama tahun 2022, AKP Pandji Santoso menjelaskan Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah berhasil menyelesaikan kasus sebanyak 81 persen, dari 217 kasus yang ditangani, dimana yang terselesaikan sebanyak 176 kasus.

“Dari angka persentase tindak pidana itu yang paling tertinggi berada pada tindak pidana pencurian yaitu 32 kasus, penanganan PPA 30 kasus dan penipuan sebanyak 15 kasus,” jelasnya.

Sedangkan untuk Kasus Laka Lantas Di Aceh Barat pada tahun 2022, sebanyak 51 kasus. Naik 10,8 persen dari Tahun 2021 yang hanya 46 Kasus Laka Lantas.

Dari 51 Kasus Laka Lantas tahun 2022 Meninggal dunia 27, Luka Berat 17, Luka Ringan 35, Sementara untuk kerugian materil Rp465.600.000.

Sementara untuk Kasus Narkoba di tahun 2022, lanjut AKBP Pandji, Sat Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkapkan 38 Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 51 tersangka dan barang 18.585,2 gram ganja kering dan sabu sabu seberat 712,97 gram.

“Untuk Kasus narkoba yang ditangani di tahun 2022, alhamdulilah berhasil 100% dalam penyelesaian perkaranya, dari total 38 perkara yang masuk, ini merupakan bentuk keseriusan kami Polres Aceh Barat dalam menangani perkara narkoba,” ungkap AKBP Pandji.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso berharap dengan adanya pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menimbulkan rasa aman dan nyaman pada akhir tahun 2022.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network