ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Sebuah mobil barang jenis trado bermuatan ekskavator mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Gampong Lhok Rukam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (26/10/2026) dini hari.
Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Aiyub, S.E., M.H., mengatakan Truk trado bernomor polisi BK 8212 GB berwarna hijau itu dilaporkan terjun ke jurang sedalam sekitar 50 meter setelah diduga mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun di kawasan pegunungan.
Meski kendaraan mengalami kerusakan parah, pengemudi truk bernama Armaidi Bako (54), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, dilaporkan selamat tanpa mengalami luka-luka.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, truk trado tersebut melaju dari arah Subulussalam menuju Tapaktuan.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami gangguan sistem pengereman hingga kehilangan kendali. Truk kemudian bergerak ke sisi kiri jalan sebelum akhirnya masuk ke jurang.
Kondisi jalan yang menurun di kawasan pegunungan diduga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penanganan kecelakaan tersebut.
Namun, penyebab pasti kejadian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Akibat kecelakaan itu, bagian kepala truk mengalami kerusakan parah.
Sementara itu, ekskavator yang diangkut kendaraan tersebut dilaporkan terjepit dan mengalami kerusakan pada bagian bodi.Kerugian material akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Selatan telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan kondisi pengemudi, serta koordinasi dengan pihak keluarga dan Jasa Raharja.
Polisi juga mengamankan truk trado, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat izin mengemudi (SIM) sebagai bagian dari penanganan perkara.
Selanjutnya, kepolisian merencanakan pembuatan laporan polisi serta penerbitan surat perintah penyelidikan atau penyidikan sesuai kebutuhan penanganan kasus.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
